Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Hingga saat ini belum ada sanksi tegas atau kebijakan terhadap limbah Rumah Sakit Advent Bandarlampung yang mengalir 'liar'  serta membahayakan lingkungan dan warga. 

Hal ini sangat disayangkan Oleh Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidaya. "Kenapa terjadi dan dibiarkan saja limnah RS Advent Bandar Lampung. Sedangkan itu sudah melanggar aturan Keputusan Menteri Kesehatan, sudah jelas RU 1204/MENKES/SK/X/2004. Dimana rumah sakit sarana pelayanan kesehatan adalah tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat. Sangat aneh itu,"ujarnya kemarin. 

Menurutnya, limbah hingga kini masih saja mengalir tanpa ada tindakan nyata dari pemangku kepentingan. "Padahal DPRD Kota Bandarlampung sudah hearing bersama pihak RS Advent tetapi tetap dibiarkan saja, coba saja Ibu Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana turun ke RS Advent cek ke lokasi apakah berbahaya atau tidak? Limbah tersebut jangan didiamkan saja,,"tegasnya.

"Apakah sudah ada pembagian antara DPRD Kota Bandar Lampung Komisi III dengan RS Advent, kenapa diam saja DPRD Kota Bandar Lampung, sudah masuk angin kah, "sindurnya. 

Sangat kecewa Ketua Umum LSM KAKI dengan adanya limbah di RS Advent cuma di biarkan mengalir ke masyarakat, Jikalau RS Advent Bandar Lampung membuang LIMBAH secara sembarangan, maka mereka jelas  melanggar pasal 103 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana dan sangsi penjara serta denda ujar Lucky Nurhidayah Ketua Umum LSM KAKI LAMPUNG, selain itu pada Pasal 104 di sebutkan, setiap orang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pidana penjara dan denda. LSM KAKI Lampung meminta Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana harus turun tangan cek ke RS Advent atas kejadian LIMBAH tersebut di buang sembarangan.

Sementara itu, saat hearing dengan DPRD Bandarlampung, Wakil Direktur RS Advent, Bastan menyebut pihaknya kooperatif dan terbuka terhadap semua usulan warga. Menurutnya bau yang ada berasal dari limbah rumah tangga, pihaknya berupaya meminimalisir bau dengan membuat cerobong udara.

“Akan kita buatkan cerobong udara untuk meminimalisir bau, minggu depan pengerjaannya akan dimulai,” kata Bastan.

Mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada, pihaknya meyakinkan bahwa seluruh proses dan saluran limbah yang ada telah sesuai berdasarkan hasil rekomendasi dari pemerintah.

“Hasil buangan saluran limbah di RS kami pun sudah sesuai, bahkan limbah buangannya itu telah terjamin sesuai dengan baku mutu pengolahan air limbah sehingga aman,” kata dia.(red) 

Post A Comment: