BANDARLAMPUNG-Ratusan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Perduli Bandar Lampung (APP - BL) melaksanakan aksi di bundaran tugu Adipura Bandar Lampung, Rabu (3/10).

Aksi dilakukan mendorong Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung bekerja sesuai aturan, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan wakil wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar saat menjabat Plt Wali Kota Bandar Lampung.

"Kita minta pansus Hak Angket bekerja sesuai aturan dan UU, memproses dugaan pelanggaran wakil wali kota Yusuf Kohar yang menunjuk 25 pejabat pelaksana tugas di lingkungan kota Bandar Lampung, karena tindakan itu bertentangan aturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K. 26-20/V.24-25/99,” ungkap Andi Irawan selaku kordinator lapangan.
Andi menambahkan selain pelanggaran diatas banyak alasan yang mendorong APP - BL menuntut DPRD kota mencabut jabatan Yusuf Kohar sebagai wakil walikota Bandar Lampung diantaranya, Wakil Wali Kota Yusuf Kohar tidak bisa bekerjasama dengan Wali Kota.
“Wakil ini tidak bisa bekerjasama dengan wali kota, karena dia kerap menyerang kebijakan wali kota, ini bertentangan dengan pasal 66 ayat 1 huruf a UU Nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, makanya kami minta DPRD, tidak tutup mata apalagi main mata, dengan pelangaran ini,” pungkasnya. (roni)

Post A Comment: